POLA JABAR – DPRD Kabupaten Bekasi bersama Pemkab Bekasi resmi menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Cikarang Pusat, Senin malam 30 September 2025.

Dilansir dari laman resmi Pemprov Jabar, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang mengapresiasi kerja sama DPRD dalam pembahasan RAPBD Perubahan.

Menurutnya, penajaman anggaran ini bertujuan menjaga kesinambungan pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik.

Hasil pembahasan akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi sesuai aturan, dengan target selesai paling lama 15 hari kerja.

“Kita berharap evaluasi berjalan cepat sehingga Perubahan APBD segera ditetapkan menjadi peraturan daerah,” kata Bupati.

Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD, Saeful Islam, menyebut belanja daerah tahun 2025 diproyeksikan menurun Rp171,58 miliar, dari Rp8,471 triliun menjadi Rp8,302 triliun.

Belanja diarahkan pada kebutuhan wajib, belanja rutin, serta program prioritas.

Dengan persetujuan RAPBD Perubahan 2025, Pemkab Bekasi menegaskan komitmennya memaksimalkan realisasi program hingga akhir tahun anggaran demi manfaat nyata bagi masyarakat.***