POLA JABAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka, Jawa Barat, menyebut kebijakan pemerintah pusat yang menurunkan harga pupuk bersubsidi hingga 20 persen sangat membantu petani dalam menekan biaya tanam, terutama menjelang musim tanam akhir tahun ini.
“Kebijakan ini mulai berlaku sejak 22 Oktober 2025 dan mendapat tanggapan positif dari para petani yang tengah menghadapi musim tanam,” ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Majalengka, Gatot Sulaeman, di Majalengka, Sabtu 2 November 2025, dikutip dari laman Antara.
Menurut Gatot, langkah tersebut menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah untuk meningkatkan efisiensi usaha pertanian sekaligus menjaga keberlanjutan sektor pangan nasional.
Harga Turun, Petani Bisa Bernapas Lega
Dengan kebijakan baru ini, harga beberapa jenis pupuk subsidi resmi mengalami penurunan signifikan.
Kini, pupuk urea subsidi turun dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram, dan pupuk NPK dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram.
Sementara itu, pupuk NPK tertentu turun dari Rp3.300 menjadi Rp2.640 per kilogram, pupuk ZA dari Rp1.799 menjadi Rp1.360 per kilogram, dan pupuk organik dari Rp800 menjadi Rp649 per kilogram.
“Penurunan ini berdampak langsung terhadap biaya tanam dan produksi. Petani kini bisa lebih efisien dalam mengatur modal,” jelas Gatot.
Ia menambahkan bahwa Kementerian Pertanian menetapkan 10 komoditas utama yang berhak mendapatkan subsidi pupuk, yakni padi, jagung, kedelai, cabai merah, bawang merah, bawang putih, kakao, kopi, ubi, dan tebu.