POLA JABAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menertibkan sekaligus mengambil alih aset daerah berupa lahan dan bangunan di Jalan Bengawan No. 26, pada Selasa, 4 November 2025.
Langkah ini dilakukan setelah diketahui penyewa menunggak pembayaran sewa sejak 2004 dan menyalahgunakan fungsi bangunan dari hunian menjadi restoran tanpa izin.
Kepala Bidang Inventarisasi Aset Barang Milik Daerah (BKAD) Kota Bandung, Awal Haryanto, menjelaskan bahwa penertiban ini telah melalui proses panjang dan sesuai prosedur hukum.
Pihak penyewa telah diberikan sejumlah surat peringatan (SP1, SP2, dan SP3) namun tetap tidak melakukan pembayaran.
“Kegiatan ini dilakukan karena penyewa tidak memenuhi kewajiban sesuai perjanjian sewa yang sah. Kami sudah memberikan peringatan berulang kali, tetapi tidak diindahkan. Akhirnya dilakukan penyegelan,” jelas Awal.
Selain menunggak sewa selama lebih dari dua dekade, penyewa juga diketahui mengalihkan fungsi bangunan tanpa izin. “Awalnya disewa untuk tempat tinggal, tapi justru dijadikan restoran. Itu sudah menyalahi peruntukan,” tambahnya.
Meski sempat menggugat Pemkot Bandung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pihak penyewa belum mendapatkan keputusan berkekuatan hukum tetap.
Oleh karena itu, Pemkot tetap menjalankan langkah pengosongan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Gugatan memang sudah masuk, tapi belum ada putusan inkrah. Maka kami tetap jalankan pengosongan agar aset tidak terus disalahgunakan,” ujar Awal.