POLA JABAR – Langkah tegas diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam mengatasi kemacetan dan kesemrawutan lalu lintas. Melalui operasi gabungan yang melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub), TNI, dan Polri, penertiban parkir liar di sejumlah titik krusial pusat kota kini semakin diperketat.
Operasi ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan ketertiban ruang publik, terutama di kawasan yang sering dikeluhkan masyarakat akibat penyalahgunaan badan jalan dan trotoar sebagai tempat parkir ilegal.
Kepala Seksi Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung, Ulloh Abdulloh, mengungkapkan bahwa tim gabungan telah menyisir berbagai ruas jalan protokol yang menjadi magnet aktivitas warga. Beberapa lokasi tersebut antara lain Jalan Cihampelas, Braga, Wastukancana, Taman Sari, Djuanda, Dipatiukur, hingga kawasan Otista.
“Operasi gabungan sudah kami laksanakan dan menyasar sejumlah titik yang selama ini menjadi lokasi rawan parkir liar,” kata Ulloh saat dikonfirmasi, Senin 13 April 2026.
Ulloh menambahkan bahwa setiap personel di lapangan bekerja dengan mengedepankan regulasi yang berlaku. Berbagai jenis pelanggaran menjadi target operasional, terutama kendaraan yang menghalangi hak pejalan kaki di trotoar maupun yang mengabaikan rambu lalu lintas.
“Penindakan dilakukan sesuai aturan dan SOP, termasuk parkir di trotoar dan di bawah rambu larangan yang masih banyak terjadi,” ujarnya.
Mengingat luasnya wilayah Kota Bandung, Dishub menekankan bahwa strategi penertiban ini tidak bersifat sporadis atau hanya sekali jalan, melainkan dilaksanakan secara berkelanjutan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar.
“Tidak mungkin semua lokasi ditindak dalam satu hari. Operasi ini dilakukan bertahap dan akan terus berlanjut,” jelasnya.
Sanksi yang diberikan pun tergolong sangat tegas. Petugas tidak hanya memberikan teguran, tetapi langsung melakukan tindakan fisik di tempat.