POLA JABAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, menerbitkan Surat Edaran (SE) yang berisi larangan bagi masyarakat untuk berkunjung ke Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo), yang diketahui telah dibuka secara terbatas oleh pengelola sejak pekan lalu.

Melansir dari laman Antara pada Rabu 29 Oktober 2025, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan larangan tersebut dikeluarkan karena pengelola Bandung Zoo belum memiliki izin sewa tanah dari Pemkot Bandung sebagai pemilik sah lahan.

“Ya karena kan kita masih belum ada pengelola resmi. Itu (SE) respon dari peringatan kedua, jadi jangan sampai kita memperkeruh suasana,” ujar Wali Kota Farhan di Bandung, Rabu, 29 Oktober 2025.

Larangan kunjungan ini tertuang dalam surat yang dikeluarkan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bandung dengan Nomor Surat 162-BKAD/2025 perihal Larangan Kunjungan ke Kebun Binatang Bandung.

Farhan menjelaskan, Pemkot Bandung saat ini masih menunggu Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk memastikan izin pengelola baru terhadap Bandung Zoo.

“Jadi kami betul-betul memastikan dulu masalah perizinannya aman, sehingga kita bisa memastikan siapa pengelolanya. Baru kita bisa buka untuk masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, Humas Bandung Zoo, Sulhan Syafi’i, membuka secara terbatas kunjungan dengan memberikan akses gratis bagi pelajar dan tamu undangan. Pembukaan ini dilakukan setelah area kebun binatang resmi dibuka kembali pasca-penutupan sejak 6 Agustus 2025.

“Banyaknya permintaan dari pihak sekolah untuk berkunjung ke Bandung Zoo berkaitan dengan kurikulum sekolah, karenanya Bandung Zoo hari ini dibuka,” jelas Sulhan.

Pemkot Bandung menegaskan, pengunjung sementara waktu dilarang datang, hingga izin pengelola baru resmi diterbitkan, untuk menjaga keamanan dan kepatuhan hukum terkait pengelolaan lahan publik.***