POLA JABAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung secara resmi memulai langkah tegas dalam menata estetika kota dengan menertibkan reklame yang menyalahi aturan. Upaya ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan regulasi daerah yang berlaku.

Langkah penertiban ini bukan tanpa dasar. Farhan menjelaskan bahwa seluruh tindakan di lapangan berlandaskan pada Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur tentang penyelenggaraan reklame.

“Mulai hari ini kita akan lakukan penertiban sesuai dengan perda reklame,” kata Farhan di Balai Kota Bandung, Rabu 1 April 2026.

Dalam pelaksanaannya, Pemkot Bandung akan menyisir titik-titik reklame yang dianggap bermasalah. Fokus utama petugas adalah media luar ruang yang tidak mengantongi izin resmi atau secara teknis melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.

“Beberapa reklame yang sudah tidak sesuai dengan perda dan perwal itu akan mulai ditertibkan,” ujarnya.

Selain faktor keindahan visual atau estetika, keberadaan reklame ilegal seringkali menjadi ancaman tersembunyi bagi pengguna jalan. Konstruksi yang tidak standar dan tidak terawat berisiko roboh dan mencelakai warga.

“Ini bukan hanya soal keindahan kota, tapi juga menyangkut keselamatan warga,” tuturnya.

Upaya ini merupakan bagian dari visi besar Pemkot Bandung untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, serta nyaman bagi penduduk lokal maupun wisatawan yang berkunjung. Muhammad Farhan menegaskan bahwa proses ini akan melibatkan sinergi antar-perangkat daerah terkait untuk memastikan penertiban berjalan efektif.

“Kita ingin semua berjalan sesuai aturan tidak ada lagi pelanggaran yang dibiarkan,” tuturnya.