POLA JABAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memastikan, jika pembangunan Bus Rapid Transit (BRT) akan berjalan selaras dengan kepentingan masyarakat umum. Termasuk Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di sepanjang rute pembangunan.

Dalam rapat koordinasi pada 28 November 2025 disepakati PKL tetap bisa berjualan selama tidak dagangannya tidak menghalangi serta mengganggu jalur operasional BRT serta tidak melanggar ketentuan tata ruang Kota Bandung. 

Kebijakan Tersebut diambil agar bisa untuk  menjaga keseimbangan antara kelancaran proyek transportasi publik dan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.

Jalan-jalan yang akan dilalui BRT beberapa di antaranya kawasan Jalan Ahmad Yani (Kosambi-Cicadas), lalu ke Jalan Terusan Jakarta, menuju Jalan Asia Afrika melintasi kembali Jalan Ahmad Yani.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, memberikan apresiasi atas langkah Dinas Koperasi dan UKM (Diskopukm) yang telah memasang spanduk serta sosialisasi di sejumlah titik pembangunan BRT. Meski begitu, ia menekankan pentingnya data yang lebih matang.

“Data PKL terdampak harus akurat agar sosialisasi kepada masyarakat bisa menyeluruh dan jelas,” ujar Erwin.

Erwin menegaskan perlunya koordinasi yang lebih kuat dengan Kementerian Perhubungan untuk memastikan jumlah PKL terdampak ditetapkan secara final.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandung, Budhi Rukmana menjelaskan, data dari Kementerian Perhubungan saat ini masih bersifat sementara dan dapat berubah.

“Data terakhir yang kami terima itu ada 555 PKL. Tapi itu masih belum diverifikasi dengan kewilayahan. Kami sudah siapkan alokasi anggarannya, tinggal menunggu data final dari Kementerian Perhubungan. Kalau sudah final dan diverifikasi, baru kita lakukan langkah-langkah,” bebernya.