POLA JABAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung secara resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi para pegawainya dengan tetap mengacu pada arahan pemerintah pusat. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menyeimbangkan fleksibilitas kerja dengan kebutuhan pelayanan publik di wilayah Kota Kembang.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengungkapkan bahwa saat ini tingkat penerapan WFH di lingkungan Pemkot Bandung telah mencapai angka di atas 60 persen. Meski demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat selektif dan tidak dipukul rata untuk semua unit kerja.
Sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan urusan masyarakat tetap diwajibkan bekerja secara luring di kantor. Farhan memberikan batasan tegas bahwa unit kerja yang menangani perizinan, infrastruktur, dan pengawasan lapangan tidak diperkenankan melakukan kerja jarak jauh demi menjaga kualitas layanan.
“Karena kita rata-rata pelayanan publik langsung. Perizinan seperti DPMPTSP tidak mungkin, Ciptabintar tidak mungkin, DSDABM juga tidak mungkin,” ujarnya di Hotel Grandia, Kamis 9 April 2026.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kehadiran pimpinan di setiap tingkatan untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan optimal.
“Kalau pimpinan semua harus masuk. Camat, lurah juga harus standby,” tegasnya.
Untuk mengantisipasi adanya penurunan disiplin, Pemkot Bandung melalui BKPSDM telah menyiapkan sistem monitoring digital yang ketat. Para pegawai yang menjalankan WFH dipantau melalui teknologi GPS pada ponsel pintar mereka untuk memastikan keberadaan mereka tetap berada dalam jangkauan tugas.
Selain pengawasan lokasi, aspek kinerja juga menjadi poin penilaian utama melalui laporan kerja harian yang wajib diunggah secara daring.
“Satu, kita bisa lacak dari GPS. Kedua, mereka harus memberikan laporan tertulis via online tentang tugas-tugas yang sudah dilaksanakan,” jelas Farhan.