POLA JABAR - Pada Selasa 16 Desember 2025, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan meninjau langsung mengenai permasalahan bangunan yang berdiri diatas branggang (saluran air) yang ada di sepanjang Jalan Talaga Bodas hingga Palasari, Kelurahan Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung.:

Peninjauan tersebut dilakukan oleh Wali Kota Bandung karena adanya laporan dari masyarakat mengenai bangunan yang diduga melanggar tata ruang dan mengganggu fungsi saluran air kotor.

Saat melakukan tinjauannya, Farhan memerintahkan kepada Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Disciptabintar) untuk melakukan penelitian mendalam terkait kemungkinan terjadinya pelanggaran tata ruang di sepanjang jalur Talaga Bodas hingga Palasari. Khususnya bangunan yang berdiri di atas branggang. Hasil penelitian tersebut akan menjadi dasar penindakan selanjutnya.

“Apabila hasil penelitian menunjukkan adanya pelanggaran, maka Satpol PP akan memberikan peringatan dan melakukan penindakan pembongkaran sesuai aturan,” ungkap Farhan di lokasi

Farhan juga menegaskan jika langkah penertiban dilakukan sebagai dari upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam penataan kota sekaligus mengatasi permasalahan lingkungan, terutama saluran air kotor yang selama ini terganggu karena bangunan yang berada di atas aliran tersebut. 

Farhan juga menegaskan jika proses investigasi akan dilakukan secara cepat dan terukur.

“Untuk investigasi insyaallah besok juga selesai. Jadi sebelum tanggal 22 Desember sudah 100 persen diketahui hasilnya,” katanya.

Farhan menjelaskan jika setelah seluruh proses penertiban dipatuhi oleh pihak terkait, perbaikan saluran air kotor akan langsung dilakukan oleh PDAM. 

Dirinya pun  memastikan jika pengerjaan perbaikan tidak akan memakan waktu lama.