POLA JABAR – Pemerintah Kota Cimahi melaksanakan Apel Pagi yang dirangkaikan dengan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024, di Lapangan Apel Pemkot Cimahi, pada Senin (3 November 2025).

Dilansir dari laman cimahikota.go.id, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Wali Kota Cimahi Ngatiyana menegaskan bahwa penyerahan SK PPPK Paruh Waktu merupakan wujud nyata komitmen Pemkot Cimahi dalam memperkuat reformasi birokrasi, serta mewujudkan tata kelola kepegawaian yang profesional dan akuntabel.

“Tunjukkanlah kinerja terbaiknya dan perlihatkan perilaku kerja yang positif. Tingkatkan terus literasi digitalnya dan jadilah insan-insan pelayan publik yang mau belajar dan mampu beradaptasi mengikuti perkembangan zaman,” ujar Ngatiyana.

Ia juga menekankan pentingnya literasi digital di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan kecerdasan buatan (AI), agar setiap ASN mampu menyesuaikan diri dengan tantangan era digital.

Evaluasi Kinerja dan Peluang Pengangkatan Penuh Waktu

Ngatiyana menjelaskan, PPPK Paruh Waktu merupakan ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai kemampuan anggaran pemerintah daerah dengan masa kerja selama satu tahun.

Kinerja setiap pegawai akan dievaluasi secara triwulan dan tahunan, dan hasil evaluasi tersebut menjadi dasar perpanjangan kontrak atau pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu.

“Kinerja setiap PPPK Paruh Waktu akan terus dipantau dan dinilai secara berkala. Jika hasil evaluasi menunjukkan kinerja yang baik dan sasaran tercapai, maka mereka memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” tambahnya.