POLA JABAR – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat secara resmi mengakhiri program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Selasa 30 September 2025.

Mulai Rabu 1 Oktober 2025, pembayaran pajak kendaraan kembali mengikuti aturan normal yang berlaku.

Dilansir dari laman resmi Pemprov Jabar, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM menegaskan bahwa program pemutihan tidak akan kembali digelar.

Ia mengapresiasi masyarakat yang telah memanfaatkan kesempatan tersebut dan membayar pajak tepat waktu.

Menurut KDM, dana hasil pajak kendaraan digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan provinsi dan fasilitas pendukungnya.

“Bisa Anda lihat dan rasakan, saat ini jalan milik provinsi sudah baik dan leucir. Bukan hanya bagus, tetapi kami pasang juga CCTV dan PJU,” ungkapnya.

Lebih lanjut, KDM menekankan Pemprov Jabar tengah menyiapkan aturan sanksi bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak.

“Yang terpenting, taatlah membayar pajak, karena hasilnya kembali ke masyarakat, terutama pengguna jalan,” ujarnya.

Dengan berakhirnya program pemutihan PKB, Pemprov Jabar mengingatkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu agar pembangunan dan pelayanan publik terus berjalan optimal.***