POLA JABAR - Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat terkait pengelolaan aset kembali menjadi sorotan publik.

Kali ini, perhatian tertuju pada Masjid Raya Bandung yang selama bertahun-tahun mendapatkan dukungan operasional dari pemerintah daerah, namun kini dipastikan tidak lagi menerima bantuan tersebut mulai awal 2026.

Keputusan ini memicu berbagai respons, mengingat Masjid Raya Bandung merupakan salah satu masjid bersejarah yang terletak di jantung Kota Bandung dan masih aktif digunakan oleh jamaah untuk beribadah maupun kegiatan keagamaan lainnya.

Ketua Nadzir Masjid Raya Bandung, Roedy Wiranatakusumah, menyampaikan bahwa per 1 Januari 2026, dukungan dana operasional dari Pemprov Jabar resmi dihentikan. Hal ini disebabkan status masjid yang dinyatakan bukan aset pemerintah daerah, melainkan berdiri di atas tanah wakaf.

“Pemprov menyampaikan bahwa karena statusnya wakaf dan bukan aset daerah, dukungan anggaran tidak dapat lagi diberikan,” ujar Roedy dalam konferensi pers di Bandung, Selasa 6 Januari 2026.

Roedy menjelaskan, Masjid Raya Bandung awalnya merupakan tanah wakaf Wiranatakusumah IV yang telah didaftarkan sejak 1994.

Ia menegaskan bahwa masjid tersebut telah memiliki akta ikrar wakaf serta sertifikat hak milik wakaf yang sah dan diperbarui sesuai mekanisme pergantian nadzir.

Berdasarkan riwayat tersebut, nama masjid yang berada di pusat Kota Bandung ini pun dikembalikan menjadi Masjid Agung Bandung.

Sebelumnya, pada 2002, Pemprov Jabar sempat menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 451.2/Kep.1155/YANSOS/2002 yang mengubah nama Masjid Agung Bandung menjadi Masjid Raya Bandung. Sejak saat itu, pemerintah provinsi turut menanggung kebutuhan operasional masjid, mulai dari gaji karyawan hingga perawatan bangunan.