POLAJABAR.COM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengeluarkan kebijakan tegas mengenai penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayahnya. Kebijakan ini secara spesifik menyasar pemilik kendaraan yang belum melunasi kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mereka.
Regulasi baru ini bertujuan untuk memastikan bahwa kuota BBM bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, sesuai dengan prinsip keadilan dan ketepatan sasaran subsidi energi. Pelarangan ini akan segera diberlakukan di seluruh wilayah NTT.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Gubernur NTT, Melki Laka Lena, yang menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan distribusi BBM subsidi. Kebijakan ini juga mencakup kendaraan yang menggunakan pelat nomor dari luar wilayah NTT.
Dilansir dari Antara, Gubernur NTT Melki Laka Lena menjelaskan bahwa kebijakan larangan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang belum melunasi pajak kendaraan dan kendaraan berpelat nomor luar daerah akan tetap berlaku. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pengawasan distribusi energi.
Gubernur Melki Laka Lena menekankan bahwa penegakan aturan ini didasarkan pada asas keadilan bagi seluruh warga negara. Ia menyoroti pentingnya kepatuhan masyarakat dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka sebagai prasyarat utama.
"Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan," ujar Melki Laka Lena.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa masyarakat yang telah taat memenuhi kewajiban membayar pajak harus mendapatkan hak penuh mereka untuk mengakses BBM bersubsidi. Hal ini merupakan bentuk penghargaan atas kepatuhan administrasi warga.
"Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi," kata Melki Laka Lena.
Kekhawatiran utama yang ingin dihindari oleh pemerintah adalah potensi habisnya kuota subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi yang patuh, karena terpakai oleh pihak yang tidak memenuhi kewajiban.
