POLAJABAR.COM - Isu mengenai isu sosial sensitif kembali mencuat dan menjadi sorotan publik di tingkat nasional belakangan ini. Hal ini memicu desakan dari kalangan legislatif di Kota Bogor agar pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret.
Pertimbangan desakan ini muncul setelah adanya perkembangan signifikan pada kebijakan pertahanan negara di tingkat pusat. Perkembangan ini dinilai relevan dengan kondisi sosial yang ada di Kota Bogor.
Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Dedi Mulyono, secara tegas menyampaikan aspirasinya kepada pucuk pimpinan eksekutif kota. Ia menyoroti pentingnya percepatan regulasi di tingkat kota.
Dedi Mulyono mendesak agar Wali Kota Bogor segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali). Perwali ini dibutuhkan sebagai aturan teknis untuk melaksanakan Perda Nomor 10 Tahun 2021.
Perda Nomor 10 Tahun 2021 sendiri merupakan regulasi daerah yang secara spesifik mengatur tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual, atau yang populer dikenal sebagai Perda P4S. Regulasi ini diharapkan dapat segera memiliki landasan teknis operasional.
Pemicu utama munculnya desakan ini adalah pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025. Perpres ini membahas Kebijakan Umum Pertahanan Negara untuk periode 2025 hingga 2029.
"Desakan itu disampaikan Dedi setelah isu LGBTQ kembali menjadi perhatian nasional menyusul terbitnya Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029," demikian disampaikan oleh salah satu sumber terdekat.
Menurut Dedi Mulyono, lampiran dalam Perpres terbaru tersebut secara eksplisit mencantumkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu daftar ancaman nonmiliter yang perlu diwaspadai oleh negara. Hal ini memperkuat urgensi penanganan di tingkat lokal.
"Menurut Dedi, Kota Bogor sebenarnya sudah memiliki dasar hukum daerah melalui Perda P4S," ujar narasumber yang mengikuti perkembangan tersebut. Ini menunjukkan bahwa kerangka hukum formal di Bogor sudah tersedia.
