POLAJABAR.COM - Kota Bandung menunjukkan komitmen serius dalam upaya memberantas peredaran produk tembakau ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Upaya penegakan hukum ini mencapai puncaknya dengan pemusnahan barang bukti dalam jumlah signifikan.

Sepanjang tahun 2025, tercatat ada total 274.427 batang rokok ilegal yang berhasil disita oleh pihak berwenang di wilayah Kota Bandung. Jumlah tersebut kemudian segera dimusnahkan sebagai bentuk sanksi tegas terhadap pelanggaran tersebut.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Bambang Sukardi, menyatakan bahwa peredaran rokok ilegal menjadi salah satu fokus utama dalam kegiatan penindakan di wilayahnya. Meskipun demikian, upaya ini menghadapi tantangan yang cukup besar di lapangan.

Tantangan utama yang dihadapi adalah masih adanya oknum pedagang yang nekat menjual barang ilegal tersebut. Para oknum ini menyebarkan jualannya di berbagai kios dan toko yang tersebar di berbagai pelosok Kota Bandung.

Kegiatan penertiban dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal ini telah menjadi program prioritas yang dilaksanakan secara rutin oleh pemerintah kota. Program ini melibatkan koordinasi lintas instansi yang intensif.

"Penertiban itu sudah jadi program kita di bawah kerja sama antara Bidang PPHD dengan Bea Cukai, dan kadang-kadang kita juga kerja sama dengan Provinsi Jawa Barat," kata Bambang Sukardi.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Satpol PP Kota Bandung pada hari Rabu, tanggal 1 Juli 2026, saat menggarisbawahi pentingnya sinergi antarlembaga dalam memberantas praktik ilegal ini.

Kerja sama antara Bidang Penindakan dan Penegakan Hukum (PPHD) dengan Kantor Bea Cukai menjadi tulang punggung utama dalam pelaksanaan operasi pemberantasan rokok tanpa cukai ini. Sinergi ini diharapkan dapat menekan peredaran secara drastis.

Selain kolaborasi dengan Bea Cukai, pihak Satpol PP juga seringkali menggandeng Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam melaksanakan operasi yustisi gabungan demi efektivitas penindakan di lapangan.