POLA JABAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan bahwa penerapan Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) dalam rangka penataan kawasan ikonik Gedung Sate dan Lapangan Gasibu dilakukan dengan sangat hati-hati.

Langkah ini didasarkan pada kajian teknis mendalam yang disusun oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk meminimalkan dampak sosial dan ekonomi bagi pengguna jalan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil kolaborasi erat lintas instansi, termasuk jajaran kepolisian dan berbagai dinas teknis terkait.

Rasdian menjelaskan bahwa seluruh skema yang akan diterapkan di lapangan telah melalui proses verifikasi dan perangkingan skenario mitigasi untuk memastikan efektivitasnya.

“Perencanaan ini bersumber dari kajian konsultan penyusun Analisis Dampak Lalu Lintas yang hasilnya diimplementasikan sesuai hasil perangkingan skenario mitigasi oleh tim yang terdiri dari Dishub Jabar, Ditlantas Polda, Dinas Penataan Ruang Dan Bina Marga Jabar, Satlantas Polrestabes Bandung, Dinas Perhubungan Kota Bandung dan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Bandung," ujar Rasdian, Selasa 28 April 2026.

Peran Pemkot Bandung dalam hal ini adalah sebagai garda depan dalam mengawasi jalannya rekayasa agar tetap kondusif.

"Kami di Kota Bandung berperan untuk mengawal implementasi di lapangan agar berjalan efektif dan tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat,” imbuhnya.

Penataan ini bertujuan untuk menghadirkan ruang publik yang lebih ramah bagi pejalan kaki dan terintegrasi. Konsekuensi utamanya adalah penutupan segmen inti Jalan Diponegoro yang berada di antara Gedung Sate dan Gasibu. Sebagai solusinya, arus kendaraan dari berbagai arah akan didistribusikan melalui jalur-jalur penyangga: