POLA JABAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung secara resmi memulai tahapan krusial dalam menyambut tahun ajaran baru melalui sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.

Bertempat di Hotel Grandia Bandung pada Selasa, 12 Mei 2026, agenda ini bertujuan untuk menyelaraskan persepsi dan memastikan kesiapan seluruh instansi terkait.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa esensi dari SPMB jauh melampaui urusan teknis pendaftaran. Baginya, momentum ini adalah langkah fundamental negara dalam menjamin hak dasar setiap warga negara.

“SPMB ini bukan hanya urusan administrasi penerimaan siswa. Ini adalah bagaimana kita memastikan anak-anak mendapatkan hak pendidikan yang layak,” ujar Farhan.

Menghadapi dinamika di lapangan, Pemkot Bandung telah melakukan pembaruan regulasi. Pelaksanaan SPMB tahun 2026 kini berpayung hukum pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 24 Tahun 2026. Aturan ini merupakan perubahan atas regulasi tahun sebelumnya, yang mencakup jenjang TK, SD, hingga SMP Negeri.

Farhan menyadari bahwa isu zonasi dan keterbatasan daya tampung sekolah negeri seringkali memicu keresahan. Oleh karena itu, komunikasi publik yang transparan menjadi benteng utama pemerintah.

“Komunikasi jangan sampai terputus. Ketika masyarakat merasa tidak mendapatkan informasi yang jelas, biasanya akan muncul keresahan dan keributan yang sebenarnya tidak perlu,” katanya.

Dalam arahannya, Wali Kota menekankan empat prinsip yang wajib dijaga oleh seluruh elemen, mulai dari Dinas Pendidikan, kepala sekolah, hingga petugas operator:

1. Keadilan dan Pemerataan: Memastikan setiap anak, tanpa memandang latar belakang ekonomi, mendapatkan akses yang sama.