POLA JABAR – Pemerintah Kota Bandung mengambil langkah signifikan dalam menata estetika kota dengan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) serta bangunan liar di berbagai titik strategis.

Kebijakan ini merupakan bentuk nyata sinergi antara Pemkot Bandung dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah dimatangkan melalui koordinasi intensif selama satu bulan terakhir.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menjelaskan bahwa fokus utama pembongkaran saat ini menyasar bangunan tidak berizin yang menempati aset milik pemerintah provinsi, sesuai dengan instruksi langsung dari Gubernur.

“Sejak sebulan yang lalu, Pak Gubernur sudah meminta kami untuk menyampaikan bangunan liar mana saja yang akan dibongkar,” ujarnya di Balai Kota Bandung, Rabu 13 Mei 2026.

Salah satu poin menarik dari aksi penertiban kali ini adalah kondisinya yang berlangsung kondusif. Farhan mengungkapkan bahwa keberhasilan tersebut tidak lepas dari metode komunikasi yang humanis.

Sebelum alat berat dikerahkan, pemerintah terlebih dahulu melakukan dialog dan edukasi kepada warga terdampak.

“Sekarang kenapa tidak ada perlawanan? Karena memang kita sudah edukasi, ajak ngobrol secara persuasi,” katanya.

Secara aturan hukum, pemerintah daerah tidak memiliki kewajiban untuk menyediakan lahan relokasi maupun uang kompensasi bagi para pedagang yang melanggar aturan tata ruang. Namun, sebagai bentuk kepedulian sosial, Pemkot Bandung tetap menyediakan program pemberdayaan.

“Sebetulnya tidak ada kewajiban untuk relokasi maupun kompensasi, tapi kewajiban kami adalah memberikan pelatihan,” jelasnya.