POLA JABAR – Pemerintah diperkirakan akan mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Natal 2025 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) beragama Kristen dan Katolik sekitar dua minggu sebelum hari raya, atau pada awal hingga pertengahan Desember 2025.
Mekanisme ini sama seperti pemberian THR Idulfitri bagi ASN beragama Islam yang dilakukan menjelang Lebaran.
Lalu bagaimana dengan CPNS 2024? Apakah mereka juga berhak menerima THR Natal tahun ini?
Sesuai aturan kepegawaian, CPNS merupakan warga negara Indonesia yang telah lulus seleksi namun belum diangkat menjadi PNS secara penuh.
Status mereka masih dalam masa percobaan hingga menerima SK pengangkatan PNS. Dengan status tersebut, CPNS tidak mendapatkan komponen THR yang sama seperti PNS dan ASN lainnya.
Pada umumnya, pemberian THR hanya diberikan kepada pegawai dengan status ASN aktif (PNS maupun PPPK) yang telah memenuhi persyaratan masa kerja dan status kepegawaian.
Sementara CPNS masih menerima gaji 80 persen selama masa percobaan dan belum termasuk dalam kategori penerima THR penuh.
Oleh karena itu, CPNS 2024 tidak mendapatkan THR Natal 2025 sebelum mereka resmi diangkat menjadi PNS.
Kementerian terkait juga menekankan bahwa skema THR untuk Natal berlaku sama dengan pola THR Idulfitri: hanya diberikan kepada ASN yang status kepegawaiannya sudah definitif.***