POLA JABAR – Setelah pendaftaran ditutup, para calon Tenaga Kontrak Kerja Individu (KKI) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta kini bersiap menghadapi rangkaian tahapan seleksi berikutnya.
Memahami alur seleksi sangat penting agar peserta tidak melewatkan kesempatan, terutama bagi mereka yang nantinya perlu mengajukan sanggahan.
Berdasarkan ketentuan teknis rekrutmen tahun 2026, berikut adalah tahapan yang wajib dilalui oleh para peserta:
1. Pengumuman Hasil Administrasi dan Masa Sanggah
Bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi, panitia memberikan ruang untuk melakukan pembelaan melalui masa sanggah. Proses sanggahan ini dilakukan secara mandiri melalui sistem JAKEDU.
Perlu diingat, masa sanggah hanya digunakan untuk menyanggah hasil verifikasi dokumen yang sudah diunggah, bukan untuk mengunggah dokumen baru yang tertinggal.
2. Pengumuman Pascasanggah
Setelah periode sanggah berakhir, Dinas Pendidikan akan melakukan verifikasi ulang. Hasil akhir dari proses ini akan diumumkan sebagai pengumuman pascasanggah. Jika sanggahan diterima, status peserta akan berubah menjadi lolos seleksi administrasi dan berhak lanjut ke tahap berikutnya.