POLA JABAR – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung prosesi pengembalian aset negara yang luar biasa di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Rabu (13/05/2026).
Aset yang diserahkan meliputi denda administratif, penerimaan hasil pajak, hingga jutaan hektare lahan kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali oleh negara. Langkah ini menjadi bukti kuat komitmen pemerintah dalam menertibkan pemanfaatan sumber daya alam (SDA) secara nasional.
Dalam laporan resminya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengumumkan keberhasilan pengumpulan dana segar untuk kas negara dengan angka yang fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp10,2 triliun.
Sejak mulai beroperasi pada Februari 2025, Satgas PKH telah menunjukkan taringnya dalam mengaudit dan menertibkan pemanfaatan lahan secara ilegal. Berikut adalah rincian aset yang berhasil diselamatkan:
Total Penerimaan Negara: Rp10.270.051.886.464.
Lahan Sektor Sawit: Penguasaan kembali seluas 5.889.141,31 hektare.
Lahan Sektor Pertambangan: Penguasaan kembali seluas 12.371,58 hektare.
Pada tahap ketujuh ini, lahan seluas 2.373.171,75 hektare diserahkan secara berjenjang dari Kementerian Keuangan kepada BPI Danantara, untuk kemudian dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara.
Dalam arahannya, Presiden Prabowo Subianto memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran lintas instansi, mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, TNI, hingga BPKP dan PPATK. Beliau menegaskan bahwa tindakan ini adalah pesan nyata bahwa negara tidak akan membiarkan kekayaan alam dikelola secara serampangan.