POLA JABAR – Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap Tati Kurniati (55), pemilik warung sekaligus rental PlayStation (PS) di Kampung Lembur Sawah.

Melansir dari Tribratanews Polda Jabar, pelaku, tetangga korban sendiri, Wawan Sumpena (31), berhasil diringkus kurang dari sepekan setelah korban ditemukan tewas bersimbah darah pada Senin, 20 Oktober 2025.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polres Cimahi. Petugas berhasil melacak pelaku hingga tertangkap di salah satu hotel di wilayah Cimahi.

“Saat proses penangkapan, pelaku sempat melawan petugas hingga akhirnya dilumpuhkan secara terukur,” ujar Kapolres Niko.

Motif pembunuhan menurut Kapolres berawal dari rasa sakit hati dan dendam pelaku terhadap korban. Setelah melakukan aksi kekerasan yang menewaskan korban, pelaku juga membawa kabur sejumlah barang berharga.

“Tersangka mengaku sakit hati karena ada dua kejadian sebelumnya yang membuatnya dendam kepada korban. Setelah itu, dia melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan disertai pencurian,” jelas Kapolres.

Dari tangan pelaku, polisi menyita palu yang digunakan dalam aksi keji tersebut, serta barang bukti berupa perhiasan dan uang tunai senilai Rp5 juta milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara,” tegas Kapolres Niko.***