POLA JABAR - Pada Selasa 4 November 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menertibkan dan mengambil alih penguasaan lahan aset milik daerah di Jalan Bengawan No. 26.
Diketahui penyewa bangunan tersebut sudah menunggak pembayaran sewa sejak tahun 2004 dan menyalahi peruntukan penggunaan sehingga bangunan disegel.
Kepala Bidang Inventarisasi Aset Barang Milik Daerah (BKAD) Kota Bandung, Awal Haryanto menjelaskan jika langkah tersebut dilakukan karena penyewa tidak memenuhi kewajiban sesuai perjanjian sewa menyewa yang sah antara Pemkot Bandung dan pihak penyewa.
“Kegiatan ini dilakukan terkait dengan sewa menyewa lahan antara milik pemerintah Kota Bandung dengan penyewa. Dari situ kita sudah memberitahukan ada surat pemberitahuan dulu untuk membayar tunggakan, kemudian juga ada SP1, SP2, SP3 tetapi ternyata tidak diindahkan. Artinya tidak membayar,” jelas Awal.
Dirinya juga menambahkan jika bangunan tersebut awalnya disewa untuk tempat tinggal, namun justru dialihfungsikan menjadi restoran dan tanpa meminta izin Pemkot Bandung.
“Menyalahi peruntukan karena untuk tempat tinggal tapi disewakan kembali menjadi restoran,” ujarnya.
Awal juga menjelaskan jika pihaknya telah menempuh seluruh tahapan administratif sebelum mengambil langkah penyegelan. Bahkan, penyewa sempat menggugat Pemerintah Kota Bandung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Sampai dengan detik ini yang bersangkutan menggugat juga ke Pemerintah Kota Bandung dan sudah masuk gugatannya. Karena belum ada putusan apapun dari pengadilan, maka kita lakukan pengosongan ini,” ujarnya.
Pemkot Bandung mencatat penyewa telah menunggak pembayaran sewa sejak tahun 2004 dengan total tunggakan mencapai Rp472 juta.