POLA JABAR - Kejaksaan Negeri Kota Bandung, melaksanakan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan di pemerintahan daerah.

Menanggapi hal tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, menegaskan jika seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota(Pemkot) Bandung wajib mematuhi dan mengikuti setiap proses hukum yang tengah berjalan.

“Kami, para ASN, sesuai dengan arahan Pak Wali Kota, harus mengikuti aturan yang berlaku. Apapun yang sedang berjalan, tidak ada yang boleh melanggar aturan tersebut. Jika ada proses hukum, maka wajib untuk diikuti,” ujar Sekda di Balai Kota Bandung, Senin, 3 November 2025.

Iskandar menegaskan jika ada panggilan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum, maka setiap ASN harus hadir memenuhi panggilan tersebut, karena sebagai bagian dari kedisiplinan birokrasi.

“Selama masih berdinas di lingkungan Pemkot Bandung, siapapun, baik kepala OPD maupun staf, wajib hadir bila dipanggil untuk memberikan keterangan,” tambahnya.

Dirinya juga menjelaskan jika proses hukum yang saat ini berlangsung masih dalam tahap pemeriksaan saksi. Karena itu, Zulkarnain mengingatkan seluruh pihak agar tidak menarik kesimpulan prematur tentang bersalah atau tidaknya seseorang.

“Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah. Yang diperiksa bukan berarti bersalah. Panggilan sebagai saksi itu adalah kewajiban hukum, bukan bentuk vonis,” tegasnya.

Dirinya menjelaskan, hingga saat ini terdapat sekitar delapan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Selain kepala OPD, sejumlah kepala bagian dan kepala bidang juga disebut turut dipanggil.

“Kalau dari kepala OPD kurang lebih ada delapan orang, tapi totalnya lebih karena ada juga Kabag dan Kabid yang ikut dipanggil,” jelasnya.