POLA JABAR – Petugas Pembimbing Ibadah Haji Kloter tidak hanya berperan saat pemberangkatan, tetapi juga memiliki tanggung jawab krusial di Tanah Suci.
Peran ini bertujuan memastikan jemaah haji dapat menjalankan ibadah dengan aman, tertib, dan sesuai tata cara yang berlaku.
Tugas Membimbing Jemaah di Tanah Suci
Selama berada di Arab Saudi, pembimbing ibadah haji kloter memiliki beberapa tugas utama, antara lain:
- Membimbing jemaah melakukan salat dan ibadah lainnya sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
- Mengarahkan pelaksanaan tawaf dan sai, termasuk memberikan arahan teknis agar ibadah dilakukan dengan benar dan tertib.
- Mengawasi serta mengendalikan aktivitas jemaah untuk menjamin keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran pelaksanaan ibadah.
Dasar Hukum Pelaksanaan Tugas
Peran dan tugas pembimbing ibadah haji kloter diatur secara resmi melalui regulasi berikut:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
- Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 15 Tahun 2019 mengenai pembimbingan jemaah haji.
- Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Ibadah Haji.
Regulasi tersebut menjadi pedoman resmi agar setiap pembimbing ibadah haji kloter menjalankan tugasnya sesuai standar, menjaga hak jemaah, dan memastikan setiap kegiatan ibadah berjalan dengan tertib.***