POLA JABAR – Hari Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) diperingati setiap 29 November, bertepatan dengan tanggal berdirinya organisasi tersebut pada tahun 1971.
Pada 2025 ini, KORPRI memasuki usia ke-54. Organisasi ini menghimpun seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari berbagai instansi, baik departemen maupun lembaga non-departemen, dengan tujuan memperkuat profesionalitas dan etika birokrasi di Indonesia.
Akar Sejarah: Dari Masa Kolonial hingga Republik Indonesia
Sejarah KORPRI tidak dapat dilepaskan dari perjalanan panjang aparatur sipil di Indonesia.
Pada masa Hindia Belanda, pegawai bumiputera menempati posisi paling bawah dalam struktur administrasi kolonial. Mereka hanya diberi tugas-tugas terbatas tanpa kesempatan karier yang seimbang.
Setelah Indonesia merdeka, para pegawai yang sebelumnya bekerja untuk pemerintah kolonial Belanda maupun Jepang dialihkan menjadi aparatur negara Republik Indonesia.
Pemerintah membutuhkan aparatur yang solid untuk membangun sistem administrasi negara yang baru.
Pembentukan Resmi KORPRI pada Masa Orde Baru
KORPRI secara resmi dibentuk pada 29 November 1971 melalui Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971.