POLA JABAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus memperkuat tata kelola kearsipan sebagai fondasi akuntabilitas pemerintahan melalui Workshop Pengawasan Kearsipan dan Sosialisasi Instrumen Pengawasan Kearsipan Tahun 2026 di Aula Balairung Disarpus Kota Bandung, Kamis, 2 April 2026.
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain menilai, arsip merupakan bukti autentik sekaligus bentuk pertanggungjawaban kinerja pemerintahan.
“Tata kelola arsip merupakan bukti autentik dan bentuk akuntabilitas dari tata pemerintahan yang baik. Kelalaian dalam pengelolaan arsip bisa berdampak pada hilangnya aset, bukti hukum, hingga rekam jejak kinerja,” ujarnya.
Menurutnya, arsip juga menjadi alat perlindungan bagi aparatur pemerintah ketika menghadapi audit atau permasalahan di kemudian hari. Karena itu, pengelolaan arsip tidak boleh dianggap remeh.
“Arsip ini bisa menjadi ‘senjata’ kita ketika ada pemeriksaan atau persoalan. Jadi harus dijaga dengan baik dan tidak boleh tercecer,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menyebut, kearsipan merupakan urusan wajib non-pelayanan dasar yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah, sebagaimana diamanatkan dalam regulasi nasional. Bahkan, aspek kearsipan memiliki kontribusi besar dalam penilaian reformasi birokrasi.
“Penataan dan pengawasan kearsipan menyumbang bobot besar dalam reformasi birokrasi. Karena itu, digitalisasi arsip menjadi langkah penting yang harus kita dorong bersama,” katanya.