POLA JABAR – Menjelang perayaan Hari Raya Iduladha 1447 H atau tahun 2026, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung telah menyiapkan langkah komprehensif. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh masyarakat dapat melaksanakan ibadah kurban dengan rasa aman, sehat, dan sesuai dengan syariat Islam.
Salah satu langkah utama adalah pembentukan Tim Pemeriksa Ante Mortem Hewan Kurban Tahun 2026. Tim besar ini terdiri dari 125 petugas internal DKPP, puluhan mahasiswa dari Universitas Padjadjaran dan Telkom University, serta anggota dokter hewan dari PDHI Jabar 1.
Mereka akan bertugas melakukan pengawasan ketat di seluruh wilayah Kota Bandung hingga H-1 Iduladha.
Pengawasan ini diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 069-DKPP/2026. Dalam aturan tersebut, setiap hewan kurban yang masuk ke Bandung wajib memiliki rekomendasi dari DKPP dan disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal.
Pemerintah juga mengatur ketat titik lokasi penjualan. Tempat penjualan tidak boleh melanggar Perda ketertiban umum dan harus memenuhi syarat teknis seperti:
Lokasi wajib berjarak minimal 200 meter dari permukiman.
Memiliki pagar pembatas dan fasilitas penampungan limbah yang memadai.
Tersedia tempat isolasi khusus untuk hewan yang terindikasi sakit.
Kandang harus melindungi hewan dari cuaca panas dan hujan (kesejahteraan hewan).