POLA JABAR - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait penataan angkutan kota (angkot). Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran mobilitas warga dan wisatawan di Kota Kembang.
Saat ini, Pemkot Bandung tengah melakukan kajian mendalam agar kebijakan tersebut memberikan dampak positif yang signifikan tanpa memicu persoalan baru di lapangan.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini harus berbasis data dan kebutuhan riil masyarakat. Fokus utama saat ini adalah melakukan rembuk teknis antar instansi terkait.
“Kami sedang menghitung dan mengatur rutenya dulu. Tidak semuanya akan diatur ulang, karena kita melibatkan pertimbangan dan perhitungan dari Dinas Perhubungan dan Satlantas,” ujar Farhan.
Farhan menjelaskan bahwa keputusan akhir tidak bisa diambil secara tergesa-gesa. Diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan pihak kepolisian untuk merumuskan skema transportasi yang ideal selama periode libur panjang.
Keberhasilan penataan transportasi di masa Nataru sangat bergantung pada kesepakatan kolektif. Farhan menyebutkan bahwa perundingan matang antar instansi adalah syarat mutlak sebelum kebijakan diterapkan secara luas.
“Keputusan ini harus bulat, didukung oleh semua Forkopimda, baik Forkopimda kota maupun Forkopimda provinsi,” katanya.
Kajian yang sedang berlangsung tidak hanya berfokus pada kelancaran arus lalu lintas, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan para pelaku usaha transportasi. Pemkot Bandung ingin memastikan bahwa perubahan rute atau aturan baru nantinya memberikan manfaat bagi:
Warga dan Wisatawan: Kemudahan mobilitas dan pengurangan kemacetan.