POLA JABAR - Selisih bayar naik kelas BPJS Kesehatan merupakan biaya tambahan yang muncul ketika peserta memilih untuk mendapatkan layanan rawat inap di kelas yang lebih tinggi dari hak kelas Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) miliknya.

Biaya tambahan ini tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, sehingga harus dilunasi oleh pihak lain di luar skema jaminan BPJS.

Oleh karena itu, penting bagi peserta memahami siapa yang bertanggung jawab atas selisih biaya tersebut sebelum memutuskan naik kelas perawatan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023, pihak yang wajib melunasi selisih biaya kenaikan kelas rawat inap adalah peserta sendiri atau pihak ketiga yang ditunjuk.

BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya sesuai hak kelas peserta yang terdaftar.

Berikut penjelasan lengkap mengenai pihak-pihak yang dapat melunasi selisih biaya naik kelas BPJS Kesehatan:

1. Peserta BPJS (Biaya Sendiri)

Peserta yang secara sadar memilih untuk naik kelas perawatan dari haknya wajib menanggung seluruh selisih biaya.

Besarnya biaya ditentukan berdasarkan perbedaan tarif antara kelas yang dituju dan kelas peserta sesuai ketentuan tarif INA-CBG yang berlaku.