POLA JABAR – Pemerintah kembali menyalurkan sejumlah program bantuan sosial (bansos) pada November 2025, salah satunya Program Keluarga Harapan (PKH) tahap ke-4.
Setelah tahap ke-3 dicairkan pada periode Juli hingga September 2025, kini PKH tahap 4 resmi disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos).
Besaran Dana PKH per Kategori Penerima
Program PKH disalurkan empat kali dalam setahun dan besarannya berbeda sesuai kategori penerima manfaat. Berikut rincian besaran dana PKH tahap 4 tahun 2025:
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000 per tahap
- Anak SD/sederajat: Rp225.000 per tahap
- Anak SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap
- Anak SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap
- Lansia (usia di atas 60 tahun): Rp600.000 per tahap
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000 per tahap
Dana bantuan ini ditransfer langsung ke rekening penerima melalui Bank-bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri) atau disalurkan melalui Kantor Pos bagi penerima yang belum memiliki rekening.
Tujuan Program PKH
Program Keluarga Harapan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga prasejahtera melalui bantuan tunai bersyarat, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan sosial.
Melalui program ini, pemerintah berharap dapat membantu memutus rantai kemiskinan antargenerasi dan memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat di daerah.***