POLA JABAR – Pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap akhir tahun 2025 seharusnya sudah dimulai pada Oktober 2025.
Namun, beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengaku belum bisa menerima bansos meski jadwalnya telah dibuka.
Pencairan PKH dilakukan melalui bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) bagi KPM yang sudah memiliki rekening, dan melalui Kantor Pos bagi KPM yang belum memiliki rekening.
Meski demikian, belum cairnya bansos PKH dapat disebabkan oleh beberapa faktor:
Alasan Pencairan PKH Belum Bisa Dilakukan
Pembaruan Data Belum Diverifikasi
KPM yang baru mendaftar atau mengubah data pribadi membutuhkan waktu agar data mereka tersinkronisasi dalam sistem Kemensos.
Kesalahan Entri Data
Ada kemungkinan KPM tidak terdaftar dalam sistem Kemensos karena kesalahan input data.