POLA JABAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melanjutkan langkah penataan ruang publik dengan melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Cicadas Market pada Senin, 4 Mei 2026. Langkah ini merupakan bagian dari rangkaian operasi terencana yang dilakukan secara bertahap sejak awal bulan lalu.

Operasi kali ini merupakan fase ketiga dari program penataan kawasan yang bertujuan untuk mengembalikan estetika dan fungsi jalan di salah satu pusat keramaian Kota Kembang tersebut.

Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kasie Ranmas) Satpol PP Kota Bandung, Pardiman Hendri, menyebutkan bahwa konsistensi menjadi kunci dalam proses penataan ini. Pihaknya sengaja membagi jadwal penertiban agar situasi di lapangan tetap kondusif.

“Ini adalah penertiban yang ketiga. Jadi kita lakukan secara bertahap, dimulai dari tanggal 8 April, kemudian 21 April, dan hari ini 4 Mei. Kegiatan ini akan terus berlanjut pada tahap berikutnya,” ujar Pardiman.

Dalam aksi yang berlangsung hari ini, sebanyak 11 lapak yang terdiri dari enam kios permanen dan lima meja dagangan berhasil ditertibkan.

Petugas secara selektif membongkar struktur bangunan yang dinilai sudah tidak lagi digunakan oleh pemiliknya.

Strategi ini diambil untuk memastikan bahwa proses penertiban berjalan dengan cara yang paling minim gesekan dengan para pedagang yang masih aktif.

“Yang kita prioritaskan adalah kios yang tidak operasional. Untuk yang masih aktif berjualan, nanti akan berkaitan dengan proses relokasi,” jelasnya.

Penataan kawasan Cicadas bukan tanpa alasan. Kawasan ini diproyeksikan menjadi salah satu jalur utama transportasi publik massal terbaru, yakni Bus Rapid Transit (BRT).