POLA JABAR – Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhak mendapatkan tunjangan anak sebagai salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk menunjang kehidupan keluarga PNS.

Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan gaji pokok PNS dan diatur secara resmi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Gaji Pokok PNS 2025/2026

Berdasarkan PP 5/2024, gaji pokok PNS terbaru berkisar antara Rp1,6 juta hingga Rp6,3 juta per bulan.

Penentuan nominal gaji pokok didasarkan pada golongan dan pangkat masing-masing PNS.

Tunjangan Anak sebagai Fasilitas Pendukung

Selain gaji pokok, PNS juga memperoleh berbagai tunjangan, termasuk tunjangan anak. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan dimaksudkan untuk:

  • Memberikan dukungan finansial bagi kebutuhan anak.
  • Menunjang taraf hidup keluarga PNS.
  • Menjadi fasilitas tambahan di luar gaji pokok.

Besar tunjangan anak dapat berbeda-beda tergantung golongan dan jumlah anak yang dimiliki PNS, mengikuti ketentuan yang berlaku di pemerintah.***