POLA JABAR – Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bandung berhasil meringkus 31 pengedar narkoba dalam operasi yang berlangsung hingga akhir Oktober 2025.
Penangkapan tersebut berasal dari 26 kasus narkotika dan satu kasus pengedaran obat terlarang.
Kasatnarkoba Polresta Bandung, Kompol Nova Bhayangkara, menyebut barang bukti yang diamankan antara lain sabu 52,85 gram, tembakau sintetis 1.834,74 gram, ganja 108,19 gram, dan obat keras terbatas 21.576 butir.
Para tersangka rata-rata mengedarkan narkoba di wilayah Kabupaten Bandung, termasuk melalui penjualan daring.
“Para tersangka mengedarkan tanpa keahlian kefarmasian, memperjualbelikan obat keras sediaan farmasi dengan cara menjual langsung maupun melalui media sosial,” ujar Nova, dikutip pada Kamis, 30 Oktober 2025.
Selain itu, polisi juga menangkap tiga tersangka produsen tembakau sintetis yang beroperasi di rumah industri di Cileunyi dan Majalaya. Kedua lokasi tersebut telah aktif kurang lebih tiga bulan terakhir.
Menurut Nova, pengungkapan kasus ini berdampak signifikan dalam menyelamatkan masyarakat, setidaknya 23.572 jiwa dari bahaya narkotika.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat 2, Pasal 114 ayat 1, dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 5–20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.***