POLA JABAR - Pada Kamis 23 Oktober 2025, berlokasi di halaman Satres Narkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi No.141, Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung memusnahkan 2,7 juta butir obat keras hasil penegakan hukum berupa obat keras dan obat-obatan tertentu (OOT) dari sejumlah kasus peredaran ilegal di wilayah Kota Bandung.
Hal tersebut menjadi bukti nyata dari keseriusan pihak kepolisian untuk bisa menekan peredaran obat-obatan ilegal yang marak disalahgunakan oleh kalangan muda.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin menyatakan jika Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mendukungan penuh terhadap langkah tegas kepolisian dalam menjaga keamanan dan moralitas masyarakat.
“Pemerintah kota siap bersinergi dengan kepolisian. Ini tanggung jawab moral kita bersama untuk menjaga Bandung tetap aman, sehat, dan berdaya,” tegasnya.
Selain itu, Erwin juga menyampaikan apresiasi setinggi tingginya kepada Kapolrestabes Bandung dan jajaran Satres Narkoba atas keberhasilan mengungkap serta memusnahkan jutaan butir obat keras berbahaya.
“Kapolrestabes Bandung telah menjalankan sabda Rasulullah man ra’a minkum munkaran falyughayyirhu biyadih - barang siapa melihat kemungkaran, ubahlah dengan tanganmu. Dan hari ini beliau telah melaksanakannya dengan tindakan nyata,” ujar Erwin.
Dirinya juga menyebutkan jika langkah tersebut bukan sekadar tindakan hukum, tetapi juga merupakan wujud nyata penerapan nilai amar ma’ruf nahi munkar di tengah masyarakat.
“Total lebih dari 2,7 juta butir obat keras dimusnahkan hari ini. Ini bukan hanya angka, tapi bentuk perlindungan bagi generasi muda Bandung agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat,” lanjutnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengungkap, jika sebagian besar pelaku tindak pidana seperti tawuran dan begal di Kota Bandung, mereka terbukti mengkonsumsi obat keras sebelum beraksi.