POLA JABAR – Tunjangan sertifikasi guru menjadi salah satu bentuk penghargaan bagi tenaga pendidik yang telah memenuhi kompetensi profesional.

Mulai tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa tunjangan profesi diberikan setiap bulan dengan nominal setara satu kali gaji pokok bagi guru berstatus ASN.

Dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah menegaskan bahwa penerima tunjangan profesi adalah guru yang berstatus ASN Daerah (ASND).

Aturan ini otomatis mencakup guru PPPK Paruh Waktu, yang kini juga diakui sebagai ASN dan bukan lagi tenaga honorer.

Hal ini berarti PPPK Paruh Waktu berhak atas tunjangan sertifikasi selama mereka telah memiliki sertifikat pendidik, memenuhi beban kerja mengajar, serta aktif melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.

Siapa Saja Guru yang Berhak Menerima Tunjangan Sertifikasi?

Berdasarkan regulasi terbaru, tunjangan profesi berlaku bagi guru yang memenuhi beberapa syarat penting berikut:

1. Berstatus sebagai ASN Daerah (ASND)

Guru PPPK Paruh Waktu kini termasuk dalam kategori ASN Daerah. Status ini membuat mereka berhak atas berbagai tunjangan, termasuk tunjangan profesi guru.