POLA JABAR - Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 kini memasuki tahap akhir di sejumlah instansi pemerintah pusat dan daerah.
Setelah melalui serangkaian seleksi dan verifikasi administrasi, banyak pihak kini menantikan kapan para PPPK Paruh Waktu mulai aktif bekerja.
Secara umum, pelaksanaan tugas PPPK hanya dapat dimulai setelah adanya ketetapan resmi berupa dua dokumen penting, yakni TMT (Terhitung Mulai Tanggal) dan SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas).
Kedua dokumen ini menjadi dasar hukum dan administrasi yang menandai dimulainya masa kerja resmi bagi PPPK Paruh Waktu.
Hingga pertengahan Oktober 2025, progres pengusulan dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) menunjukkan perkembangan positif di sejumlah kantor regional Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berdasarkan data, Kanreg III BKN Bandung mencatat bahwa 73,8 persen usulan NIP telah disetujui dari total 157.637 pengajuan. Sementara itu, Kanreg IV BKN Makassar masih berada pada angka 37 persen.
Di wilayah Kanreg II BKN Surabaya, lebih dari 10.000 usul NIP PPPK Paruh Waktu telah selesai diproses.
Bahkan, tim penetapan disebut terus bekerja di luar jam kerja untuk mengejar target nasional penetapan NIP sebelum akhir Oktober.
Dengan mempertimbangkan progres di berbagai wilayah, PPPK Paruh Waktu diperkirakan mulai aktif bekerja pada pekan pertama hingga ketiga November 2025.