POLA JABAR – Pertanyaan mengenai batas usia pensiun PPPK Paruh Waktu kembali mengemuka seiring diterbitkannya Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Meski beleid tersebut mengatur mekanisme pengangkatan, kontrak, hingga evaluasi PPPK Paruh Waktu, namun tidak ada penjelasan spesifik mengenai batas usia pensiunnya.

PPPK Paruh Waktu Akan Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu

Dalam regulasi yang sama, PPPK Paruh Waktu dirancang sebagai skema transisi.

Setiap pegawai yang masuk dalam kategori ini akan menjalani kontrak tahunan hingga nantinya diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Karena itu, aturan usia pensiun PPPK Paruh Waktu otomatis mengikuti ketentuan usia pensiun PPPK penuh waktu, bukan dibuat terpisah.

Mengacu pada UU ASN, Batas Usia Pensiun PPPK 58–60 Tahun

Aturan batas usia pensiun ASN, termasuk PPPK, terdapat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Dalam Pasal 55, usia pensiun ditetapkan: