POLA JABAR – Pemerintah menyiapkan skema kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Aturan tersebut menjadi dasar penyusunan kebijakan kepegawaian tahun depan dan mulai berlaku efektif pada Januari 2026.

Meski besaran final masih menunggu keputusan fiskal dari Kementerian Keuangan, gambaran kenaikan gaji ASN sudah mulai terlihat dari dokumen perencanaan dan pernyataan para pejabat terkait.

Menpan-RB Sudah Bersurat ke Menkeu

Menteri PAN-RB Rini Widyantini menyebut telah mengirim surat kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas penyesuaian gaji ASN 2026.

Ia menyampaikan bahwa kenaikan gaji penting untuk mendukung kesejahteraan pegawai, namun keputusan tetap harus mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.

Sementara itu, Menkeu Purbaya menyatakan masih akan berdiskusi dengan jajarannya sebelum menentukan angka final kenaikan.

Prediksi Kenaikan Gaji ASN 2026

Berdasarkan Perpres 79/2025, pemerintah menargetkan penyesuaian gaji pokok ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara secara proporsional sesuai golongan jabatan. Perkiraan kenaikannya sebagai berikut: