POLA JABAR – Komitmen Pemerintah dalam melakukan tata kelola sektor sumber daya alam semakin diperkuat. Presiden Prabowo Subianto secara resmi menerima laporan komprehensif terkait hasil penataan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berlokasi di dalam kawasan hutan. Laporan ini disampaikan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dalam pertemuan strategis di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (16/04/2026).

Pertemuan ini merupakan langkah konkret menindaklanjuti arahan tegas Presiden Prabowo pada rapat sebelumnya. Kepala Negara menekankan bahwa penertiban izin tambang di zona hijau, termasuk kawasan konservasi dan lindung, merupakan prioritas utama demi menjaga keseimbangan ekologi dan kepastian hukum.

Dalam keterangannya di hadapan media usai menghadap Presiden, Menteri Bahlil menjelaskan bahwa pihaknya telah menyelesaikan proses audit dan evaluasi terhadap sejumlah IUP. Penataan ini mencakup berbagai status lahan hutan yang memiliki sensitivitas tinggi secara lingkungan.

“Ada di hutan lindung, ada di hutan konservasi, ada kemudian di cagar alam, dan beberapa IUP yang di dalam kawasan hutan, tadi kami juga sudah melaporkan kepada Bapak Presiden, karena saya dikasih waktu satu minggu. Satu minggu berarti sudah satu minggu, minggu kemarin dan minggu ini,” ujar Bahlil.

Penyelesaian laporan ini dilakukan secara maraton sesuai dengan tenggat waktu ketat yang diberikan oleh Presiden Prabowo, yakni hanya dalam kurun waktu satu minggu sejak instruksi pertama dikeluarkan.

Bahlil menegaskan bahwa Presiden menyambut baik hasil evaluasi tersebut. Berdasarkan data yang dilaporkan, pemerintah tidak akan menunda waktu untuk melakukan langkah penertiban. Menteri ESDM menyatakan telah mengantongi panduan teknis langsung dari Kepala Negara untuk segera melakukan tindakan di lapangan.

“Saya sudah melaporkan dan insyaallah hasilnya juga baik, dan sudah saya mendapatkan arahan teknis untuk segera saya akan melakukan eksekusi lebih lanjut,” ungkapnya.

Langkah "bersih-bersih" tambang ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi iklim investasi di Indonesia, di mana izin-izin yang tidak produktif atau yang melanggar ketentuan lingkungan akan ditertibkan. Hal ini selaras dengan visi pemerintah untuk mewujudkan hilirisasi industri yang tetap memprioritaskan kelestarian kawasan hutan nasional.

Hingga saat ini, publik menantikan detail eksekusi yang akan dilakukan Kementerian ESDM, terutama terkait status IUP yang terbukti masuk dalam kawasan cagar alam dan hutan konservasi tanpa prosedur yang sah.***