POLA JABAR – Di tengah peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026, Presiden Prabowo Subianto memberikan angin segar bagi para pekerja di seluruh Indonesia. Presiden secara resmi mengumumkan pengesahan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026 yang mengatur tentang Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Langkah strategis ini diambil sebagai perisai hukum dan sosial bagi buruh yang menghadapi ketidakpastian ekonomi.
Di hadapan ribuan pekerja yang berkumpul di Lapangan Silang Monumen Nasional, Presiden menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam melihat ancaman pengangguran.
“Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh. Yang diancam PHK, kita akan membela dan kita akan melindungi saudara-saudara sekalian,” tegas Presiden Prabowo, Jumat, 1 Mei 2026.
Presiden Prabowo memastikan bahwa kehadiran negara bersifat absolut dalam menjamin keberlangsungan hidup para pekerja.
Ia menyatakan bahwa pemerintah memiliki kekuatan dan sumber daya yang cukup untuk memberikan solusi jika sektor swasta mengalami kendala besar dalam mempertahankan karyawannya.
“Kalau ada pengusaha yang menyerah, jangan khawatir, negara kita kuat. Negara kita akan mengambil alih, negara kita akan membela rakyat Indonesia, jangan khawatir,” tuturnya.
Selain mitigasi di sektor industri, pemerintah juga memperkuat bantalan ekonomi melalui skema perlindungan sosial.
Dalam pidatonya, Presiden mengungkap alokasi anggaran yang sangat besar untuk menyokong masyarakat dengan tingkat ekonomi rendah agar tetap memiliki daya beli dan taraf hidup yang layak.