POLA JABAR – Presiden Prabowo Subianto menerima kedatangan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (05/05/2026). Pertemuan strategis ini membahas laporan komprehensif mengenai arah kebijakan reformasi kepolisian untuk jangka pendek hingga menengah, yang diharapkan dapat memperkuat kredibilitas institusi Polri di mata publik.

Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa komisi telah menuntaskan seluruh mandatnya sejak dilantik pada akhir tahun lalu. Laporan tersebut merupakan hasil dari penyerapan aspirasi yang luas, mulai dari pertemuan dengan lembaga negara, ormas, hingga kunjungan langsung ke berbagai daerah.

Seluruh temuan dan usulan dari KPRP dirangkum ke dalam 10 buku laporan yang mencakup rekomendasi kebijakan menyeluruh, termasuk usulan revisi Undang-Undang Polri guna mendukung implementasi reformasi yang lebih konkret.

“Kami laporkan tadi sebanyak 10 buku, yaitu menyangkut keseluruhan policy reform, policy alternative untuk dijalankan oleh pemerintah maupun oleh Polri secara internal,” ujar Jimly dalam keterangan persnya kepada awak media usai pertemuan.

Dalam diskusi tersebut, salah satu poin krusial yang dibahas adalah wacana pembentukan kementerian baru. Setelah melakukan kajian mendalam mengenai dampak positif dan negatifnya, Presiden Prabowo bersama KPRP sepakat untuk tidak melanjutkan wacana pembentukan Kementerian Keamanan.

“Kami sudah sepakati bahwa kami tidak mengusulkan adanya pembentukan kementerian baru. Tapi Presiden juga tanya, kita jelaskan yang kesimpulan kami manfaatnya dibandingkan mudharat-nya, mudharat-nya lebih banyak maka ya sudah kita tidak usulkan itu,” jelas Jimly.

Terkait tata cara pengangkatan Kapolri, Presiden memutuskan untuk mempertahankan mekanisme yang sudah berjalan saat ini. Jabatan tertinggi di kepolisian tersebut tetap diangkat oleh Presiden dengan persetujuan legislatif.

“Setelah berdiskusi plus-minusnya, Bapak Presiden memberi arahan ya sudah seperti sekarang saja. Jadi Kapolri tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan dari DPR seperti praktik sekarang ini,” ungkapnya.

Di sisi lain, Presiden Prabowo memberikan lampu hijau untuk melakukan transformasi besar pada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Kedepannya, Kompolnas direncanakan menjadi lembaga yang lebih independen dengan kewenangan yang memiliki kekuatan hukum mengikat, tidak lagi sekadar ex-officio.