POLA JABAR - Pada Selasa 18 November 2025, Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, menghadiri program Parlemen Talks di Radio Sonata,
Dirinya juga menjelaskan jika DPRD Kota Bandung berupaya menghadirkan regulasi yang efektif, efisien, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat. Khususnya Komisi I saat menyusun hingga evaluasi Peraturan Daerah (Perda).
Radea juga menjelaskan jika Perda merupakan fondasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Namun, regulasi tidak boleh menjadi aturan yang kaku dan tertutup terhadap perubahan zaman.
“Setiap aturan harus dinamis. Tidak ada Perda yang berlaku ideal selamanya, karena manusia berkembang, teknologi berkembang, kebutuhan masyarakat pun berkembang. Perda yang baik bukan hanya mengekang, tapi melindungi dan menjadi solusi,” jelasnya.
Karena itu, Komisi I secara aktif mereview Perda yang telah lama berlaku, bahkan hingga satu dekade ke belakang.
Dari tahun 2014 hingga 2024, tercatat sekitar 120 Perda telah melalui proses peninjauan. Review dilakukan dengan melibatkan ahli hukum legislatif serta aspirasi masyarakat melalui berbagai kanal resmi, termasuk agenda reses.
“Aspirasi masyarakat sangat penting. DPRD bukan tembok pembatas, kami adalah bagian dari masyarakat yang berkewajiban menyuarakan kebutuhan mereka dalam regulasi,” papar Radea.
Proses peninjauan maupun penyusunan Perda terdiri dari beberapa tahap: kajian ahli, konsultasi dengan perangkat daerah, pembahasan di alat kelengkapan DPRD seperti Pansus, hingga penetapan.
Komisi I menekankan, Perda hanya akan efektif bila penyusunannya mengedepankan aspek kebermanfaatan bagi publik, bukan hanya kuantitas.