POLA JABAR – Kawasan Puncak, Bogor, diprediksi akan menjadi magnet utama pergerakan massa pada malam pergantian tahun.
Untuk mengantisipasi kelumpuhan lalu lintas total, Polres Bogor bersama Pemerintah Kabupaten Bogor resmi memberlakukan kebijakan Car Free Night (CFN) di sepanjang Jalur Puncak mulai malam nanti.
Langkah ini diambil guna memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat, mengingat kapasitas jalan yang terbatas di tengah lonjakan volume kendaraan yang luar biasa setiap akhir tahun.
Jadwal Pelaksanaan dan Rute Pengalihan
Kebijakan CFN di Jalur Puncak akan diberlakukan mulai:
Waktu: 31 Desember 2025 pukul 18.00 WIB s.d. 1 Januari 2026 pukul 06.00 WIB.
Selama 12 jam tersebut, kendaraan dari arah Jakarta yang hendak menuju Cianjur atau Bandung tidak diperbolehkan melintasi Puncak. Arus lalu lintas akan dialihkan sepenuhnya melalui dua rute alternatif:
- Jalur Sukabumi: Tol Jagorawi keluar arah Ciawi/Sukabumi.
- Jalur Jonggol: Rute Cibubur – Cileungsi – Jonggol – Cariu – Cikalong – Cianjur.
Penyekatan di 6 Titik Utama