POLA JABAR – Isu kenaikan gaji PNS pada 2025 kembali ramai dibicarakan.

Selain gaji pokok berdasarkan golongan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga mendapatkan berbagai tunjangan yang membuat total pendapatan bulanan menjadi lebih besar. Tunjangan ini diberikan sesuai status keluarga, jabatan, hingga kinerja.

Berikut daftar lengkap tunjangan yang diterima PNS setiap bulan.

1. Tunjangan Suami/Istri

Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang sudah menikah, dengan besaran 5% dari gaji pokok.

Jika kedua pasangan adalah PNS, maka yang berhak menerima tunjangan hanya salah satu pihak.

2. Tunjangan Anak

Diberikan maksimal untuk 2 anak, masing-masing sebesar 2% dari gaji pokok. Syaratnya, anak belum bekerja, belum menikah, dan berusia di bawah batas ketentuan.

3. Tunjangan Jabatan