POLA JABAR - Pada Kamis 4 Desember 2025. diadakan Rapat Evaluasi Penataan dan Pemberdayaan PKL di Hotel Savoy Homann, pada kesempatan tersebut Wakil Wali Kota Bandung Erwin menjelaskan jika Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus berupaya dalam menata dan memberdayakan Pedagang Kaki Lima (PKL) secara lebih tertib, manusiawi, dan kolaboratif.

Erwin berpendapat jika keberadaan PKL memiliki arti penting bagi kehidupan ekonomi Kota Bandung.

“Kita semua menyadari bahwa PKL punya peran yang sangat signifikan. Mereka membantu mengurangi pengangguran, menyediakan barang dan jasa yang terjangkau, memberi kemudahan bagi masyarakat, dan menjadi bagian dari denyut kehidupan ruang publik kita,” ujar Erwin.

Dalam aplikasi SiPKL, tercatat 12.091 PKL tersebar di seluruh wilayah Kota Bandung. Angka tersebut, kata Erwin, menjadi bukti besarnya kontribusi PKL sekaligus besarnya tantangan dalam penataan dan pemberdayaannya.

Namun Erwin juga mengingatkan jika keberadaan PKL tidak lepas dari persoalan ruang kota.

“Kita tidak menutup mata bahwa aktivitas PKL kerap memunculkan masalah seperti kemacetan, kekumuhan, pemanfaatan ruang terlarang, hingga pelanggaran aturan. Karena itu penataannya harus seimbang tegas, tetapi juga manusiawi,” ujarnya.

Dirinya pun memberikan apresiasi kepada seluruh unsur tim koordinasi mulai dari perencanaan, penataan, pemberdayaan, pengawasan, hingga unsur Forkopimda yang telah terlibat dalam upaya penataan PKL.

“Penataan PKL bukan hanya urusan satu dinas. Ini adalah kerja kolektif seluruh elemen Kota Bandung,” ungkapnya.

Dirinya juga menyoroti hadirnya Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, yang memberikan arah kebijakan lebih jelas.