POLA JABAR – Mengundurkan diri dari proses seleksi atau posisi PPPK di Badan Kepegawaian Negara (BGN) bukanlah tanpa risiko.
Terdapat regulasi ketat yang mengatur prosedur pengunduran diri guna menjaga integritas formasi ASN serta memastikan instansi dapat segera menetapkan peserta pengganti dari daftar peringkat di bawahnya.
Berikut adalah poin-poin penting regulasi pengunduran diri sesuai ketentuan terbaru:
1. Prosedur Pengunduran Diri
- Periode DRH (14-23 Januari 2026): Pelamar yang mundur pada tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup wajib mengajukan permohonan melalui akun SSCASN dengan mengunggah surat pengunduran diri bermaterai.
- Setelah Penetapan NIP/SK: Pelamar harus mengajukan surat resmi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) BGN. Pengunduran diri baru dianggap sah setelah keluarnya SK Pemberhentian atau persetujuan tertulis dari instansi.
2. Sanksi dan Konsekuensi
- Blokir Pendaftaran: Pelamar yang mengundurkan diri akan dilarang melamar pada penerimaan ASN (CPNS/PPPK) untuk 2 tahun anggaran berikutnya, yang berarti baru bisa mendaftar kembali pada tahun 2028.
- Denda dan Status Pemberhentian: Jika sudah menandatangani kontrak dan mundur sebelum masa kontrak berakhir tanpa alasan yang disetujui, terdapat potensi pemberhentian tidak dengan hormat atau kewajiban membayar denda sesuai kesepakatan perjanjian kerja.
3. Pengecualian Sanksi
Terdapat celah di mana sanksi larangan mendaftar bisa tidak berlaku, yaitu bagi pelamar yang lulus di lokasi berbeda atau terjadi optimalisasi formasi dan memutuskan mundur sebelum NIP ditetapkan oleh BKN.***