POLA JABAR - Pada Selasa 18 November 2025, Tempat Penampungan Sementara (TPS) di kolong Jembatan Prof. Mochtar Kusumaatmadja atau Pasupati di Kelurahan Tamansari, Bandung Wetan secara resmi ditutup.
Kebijakan tersebut diberlakukan setelah dilakukan pengosongan total tumpukan sampah di TPS tersebut.
Pengosongan TPS dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung bersama unsur kewilayahan, Citarum Harum, dan tim kebersihan Kelurahan Tamansari serta para RW setempat.
Sekretaris Camat Bandung Wetan, Dadang Sobandi, menjelaskan jika pengosongan tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama untuk bisa menjaga kebersihan lingkungan dan menghapuskan praktik pembuangan sampah liar.
“Alhamdulillah hari ini TPS di kolong jembatan dapat diselesaikan pengosongannya Dinas Lingkungan Hidup. Di sini hadir Pak Kadis LH dan jajaran. Sesuai kesepakatan dengan RW 9, RW 7, dan RW 15, TPS ini tidak akan digunakan lagi,” ujar Dadang.
Dirinya juga menjelaskan jika ke depan, sampah residu dari warga di tiga RW tersebut akan diarahkan ke insinerator di area Rumah Deret. Sedangkan sampah organik akan dikelola melalui budidaya maggot dan komposter oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).
Dadang juga berharap jika warga bisa semakin lebih disiplin lagi dalam melakukan pemilahan sampah mulai dari rumah.masing masing. Dengan begitu, Tamansari dapat mandiri dalam mengelola sampah dan berkontribusi dalam menekan volume sampah Kota Bandung.
Sementara itu, Kepala DLH Kota Bandung, Darto menegaskan, kolong Jembatan Pasupati tidak lagi diperbolehkan menjadi lokasi pembuangan sampah.
“Mulai sekarang tidak boleh lagi ada tumpukan sampah di kolong jembatan ini. TPS kita tutup. Seluruh sampah nantinya diarahkan ke tempat pengolahan yang ada di Rumah Deret,” kata Darto.