POLA JABAR – Pertanyaan mengenai apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak menerima bantuan sosial seperti PKH dan BPNT pada tahun 2026 sering kali muncul di tengah masyarakat.

Hal ini berkaitan dengan status kepegawaian mereka yang kini telah menjadi bagian dari birokrasi pemerintahan.

Berdasarkan aturan yang berlaku, terdapat kejelasan mengenai status kelayakan pegawai pemerintah dalam menerima bansos.

Berikut adalah ulasan mengenai status PPPK dalam skema bantuan sosial Kemensos:

Status PPPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)

Secara kepegawaian, PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Berdasarkan Undang-Undang tentang ASN, kelompok ini terdiri dari dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Karena status tersebut, PPPK memperoleh pendapatan stabil yang bersumber dari APBD maupun APBN, sehingga taraf kesejahteraannya dinilai sudah mencukupi sesuai standar daerah masing-masing.

Gugurnya Indikator Kelayakan Penerima Bantuan